![]()
Medan – Masyarakat masih ingat Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut bongkar penjualan narkoba dengan jenis pil ekstasi, di tempat hiburan malam, D’ Red KTV & Club di Jalan Gagak Hitam/Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pada Kamis malam di tanggal 15 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Kini Ktv tersebut hanya berganti nama menjadi Imperium.
“Kemarin malam, jam 11 malam. Anggota kami mengungkap jaringan ekstasi yang dilakukan oleh manajemen hiburan malam (D’ Red KTV & Club) di Kecamatan Medan Sunggal,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu sore, 17 Mei 2025 bulan lalu, namun kemyataannya kembali beroprasi lagi.
Dari penggrebekan tersebut, Calvijn mengatakan mengamankan tiga orang pelaku diamankan. Seorang tersangka penjual pil ekstasi, yang merupakan waiters D’ Red KTV & Club.
Calvijn mengatakan pihak kepolisian, masih memburu pemasok pil ekstasi di tempat hiburan malam tersebut. Namun ke yataannya hingga kini pihak Aparat negara tersebut tak dapat menangkap pemasoknya.
“Itu dijual oleh salah satu Waitres, yang diambil dari seseorang dari lobby. Sedang kami melakukan cari dan pengejaran. Kami berhasil membawa, ada dua diduga security, setelah kami cek direkrut tidak sesuai dengan SOP menghalang-halangi petugas saat melakukan penangkapan,” kata Calvijn waktu itu pada wartawan.
Ucap Calvijn dikala itu, ia mengatakan untuk dua orang menghalangi petugas diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, untuk proses hukum selanjutnya.
“Ini tidak boleh terjadi, sehingga dua orang itu kami serahkan kepada Krimum penindakan dan penyidikan lebih lanjut,” sebut Calvijn.
Pada esok harinya, Jumat siang, 16 Mei 2025. Calvijn mengungkapkan pihaknya turun ke D’ Red KTV & Club. Polisi menemukan aktivitas dugem dengan mengkonsumsi narkoba. Dimana, 21 orang diamankan dan dilakukan tes urine.
“Jam 2 siang, kami melakukan pengembangan. Ironisnya, ada kegiatan dan kami berhasil mengamankan orang di dalam situ, ada dilakukan pengecekan tes urine, ada sejumlah orang positif narkoba. Ada 21 orang yang diamankan, pada umumnya positif narkoba,” kata Calvijn.
Calvijn mengungkapkan dalam penggrebekan pertama itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 10 butir pil ekstasi.
“Tangkap pertama tidak banyak, 10 butir. Jual beli (pil ekstasi) secara terbuka, ini paling ironis. Yang dijual oleh orang-orang di dalam (tempat hiburan malam) tersebut,” tutur Calvijn.
Saat ini D’Red KTV tersebut yang pernah ditutup pihak Poldasu usai penggrebekan dengan adanya penjualan pil Extasi secara terbuka kepada pengunjung, kini buka kembali dengan menganti nama dari D’Red KtV menjadi Imperium.
