![]()
Kepala Desa Klumpang Kebun Diduga “Mafia Tanah”, Ketua KMMB Sumut Minta Labuhan Deli Turun Tangan.
Hamparan Perak – Keterlibatan Kepala Desa (Kades) dalam praktik Mafia Tanah biasanya terjadi, karena jabatannya yang berwenang dalam urusan administrasi pertanahan di tingkat Desa.
Kebetulan Kepala Desa Klumpang Kebun diduga sebagai dalang di balik terbitnya Surat Keterangan Pemilikan Tanah Nomor: 591.1/075/IV/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Kepala Desa Klumpang Kebun Inisial AF, Kecamatan Hamparan Perak, dan diduga kepala desa tersebut telah memanfaatkan dan menyalahgunakan wewenangnya.
Hal ini mendapat kritik pedas dari aktivis kulit hitam, pemimpin KMMB, Sutoyo SH. Ia mengatakan bahwa praktik semacam ini bukanlah hal pertama yang terjadi di Sumatera Utara, tetapi sudah sering terjadi kepala desa melakukan jual beli tanah negara yang melanggar aturan.
“Hal semacam ini bukan pertama kali terjadi di Sumatera Utara, tetapi sering terjadi kepala desa melakukan jual beli tanah negara, seperti kasus Kepala Desa Klumpang Kebun berinisial AF yang dengan sangat berani mengeluarkan surat pengakuan penguasaan atas sebidang tanah sengketa yang statusnya milik PTPN. Kami menduga para kadet ini disokong oleh pihak Kecamatan Perak sehingga berani menunjukkan penyalahgunaan wewenang,” tegas Sutoyo.
Di akhir paparannya, Sutoyo mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Deli untuk segera mengusut dan menangkap para Kepala Desa Klumpang Kebun yang diduga bersama-sama termasuk pejabat camat sebaran Perak yang terlibat dalam praktik jual beli tanah negara.
Kami meminta Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Deli untuk mengusut dan menangkap Kepala Desa Klumpang Kebun dan Camat Perak yang kami duga bersama-sama menyalahgunakan wewenang atau praktik jual beli tanah negara dan melanggar ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007. Tutup Sutoyo.
