![]()
KARO – Miris, pemilik ijin penebangan dan pemanfaatan kayu Siosar berinisial HHM (31), Kamis (30/07-2026) sore dijadikan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dan langsung ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

HHM dituding mengambil kayu secara ilegal di objek yang disebut kawasan agropolitan milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Karo dan bermuara merugikan negara sebesar Rp. 1,1 Miliar.

Tudingan tak berdasar itu dipertanyakan tim kuasa hukum HHM, dari Kantor Hukum Banggas (AO) Siregar SH MH kepada penyidik. Perhitungan kerugian negara yang dilakukan, katanya berpatokan ke perhitungan akuntan publik.
“Akuntan Publik ya Bapak ya, bukan badan pemeriksa keuangan. Bahkan hitungan kayu perkubiknya senilai Rp. 1 juta. Apa landasan hukumnya,” ujarnya kepada sejumlah wartawan.
Menurutnya, penyidik Kejari tidak ada menyebutkan dasar perhitungannya dan dalam pemeriksaan objek yang ditebang merupakan kawasan agropolitan.
“Mana surat dan mana peta kawasan agropolitannya?. Itupun tidak ditunjukkan kepada kami. Kami hanya pemohon SIPUHH ke Kementerian Kehutanan dan BPHL wilayah II Medan,” sebutnya.
Dikatakannya, atas permasalahan tersebut. Kliennya sudah membuat laporan ke Polres Karo dan Polda Sumut tahun 2024 atas ijin yang dikeluarkan.
Karena faktanya badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) Kabupaten Karo telah melakukan kerjasama dengan Peri Munthe selaku direktur CV Merek Jaya Abadi.
“Semua bukti atau dokumen yang ada. Sudah kami serahkan. Sebab yang dihitung adalah 3.000, yang kami ambil hanya 1.300 sisanya kerjasama dengan BPBD,” ujarnya lagi.
Diharapkannya, semua yang terlibat wajib diperiksa. Karena kayu yang keluar dari hutan tentunya memiliki ijin melalui akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
Buktinya, kerjasama BPBD Karo dengan Peri Munthe tidak memiliki ijin. Kalaulah memang kerugian negara, kenapa mereka tidak dijadikan tersangka.
“Kemana kayu yang 1.500 itu. Jangan masyarakat kecil dijadikan tumbal. Kalau lokasi atau objek itu bermasalah, gak mungkin akan keluar ijin kami. Berarti kami yang dikorbankan,” ketusnya.
Sementara, jika dikaitkan dengan mantan Kepala BPHL wilayah II Medan, Kusnadi. Wajar-wajat saja menurut hakim, karena menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat sehingga dipenjara.
“Untuk saat ini. Kami telah membuat berita acara penolakan penetapan tersangka kepada klien kami dan penahanannya. Kami juga akan melakukan langkah hukum apapun dan meminta perlindungan hukum ke instansi yang mengayomi penegak hukum ini,” tegasnya.
“Jangan tutup-tutupi orang yang bermain di atas objek kayu itu. Kalau memang mau dihukum, mari sama-sama dihukum. Jangan ada orang yang menikmati hasilnya. Pak Haris yang dipenjara,” tutupnya.
Untuk diketahui, pada jumpa pers, Kamis (30/07/2026) usai HHM di tahan. Kepala Kejari Karo, Edmond Novvery Purba, SH, MH menerangkan jika perkara tersebut merupakan pengembangan penanganan kasus dugaan tipikor penebangan kayu di kawasan agropolitan Siosar yang sebelumnya telah diproses hingga persidangan.
Dimana, kata Edmond, terdakwa KS (59), eks Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah II Medan, telah dinyatakan terbukti bersalah pada tingkat pertama.
“Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor: Print02/L.2.19/Fd.2/07/2026, tersangka HHM ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 30 Juli 2026 sampai dengan 18 Agustus 2026,” jelas Edmond.
Ia menerangkan, dari hasil penyidikan, pada tahun 2024 lalu, tersangka HHM mengajukan permohonan akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) kepada BPHL Wilayah II Medan untuk melakukan pemanfaatan kayu di areal kawasan agropolitan Siosar.
Meski Pemkab Karo telah beberapa kali menyampaikan surat kepada
Kementerian Kehutanan dan BPHL Wilayah II Medan agar penerbitan akses SIPUHH tersebut dihentikan, namun tetap diterbitkan. SIPUHH itu ditengarai jadi pegangan tersangka diduga melakukan penebangan dan pemanfaatan kayu itu. ( Gr )
