![]()
KARO – Kasus dugaan korupsi penebangan dan pemanfaatan kayu di Kawasan Siosar mulai ‘melebar’ usai Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menetapkan dan menahan HHM (31) sebagai tersangka baru, Kamis (30/07-2026) sore.
Pantauan wartawan yang saat itu tengah mengabadikan momen terduga tersangka digiring ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Kabanjahe.
HHM yang sudah mengenakan rompi orange, seketika menolehkan kepala ke belakang dan terdengar “nyanyi” dengan melontarkan sebuah pernyataan serius.
“Saya nggak koruptor bang ya. Penebangan yang di situ sebenarnya dilakukan Juspri Nadeak,” lontar HHM.
Sayangnya, para awak media tak dapat melayangkan pertanyaan lebih jauh karena mobil tahanan buru-buru melaju meninggal lokasi Kejari Karo.
Untuk menindaklanjuti pernyataan HHM, awak media mendapatkan informasi bahwa nama yang disebutnya adalah pejabat di lingkungan Pemkab Karo.
Juspri Nadeak saat ini masih aktif menjabat sebagai Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Karo, demikian juga saat HHM masih melaksanakan aktivitas penebangan dan pemanfaatan kayu di kawasan Siosar pada tahun 2024 lalu.
Sementara, pernyataan tersangka HHM atas dugaan keterlibatan Juspri, selaras dengan pernyataan yang diungkap oleh tim kuasa hukum tersangka dari Kantor Hukum Banggas (AO) Siregar, SH, MH.
Ia menyebut, mengetahui adanya kerjasama yang dilakukan oleh BPBD Karo dengan Peri Munthe selaku Direktur CV. Merek Jaya Abadi untuk beraktivitas menebang dan memanfaatkan kayu di objek yang sama.
Kliennya pada tahun 2024 lalu sudah membuat laporan ke Polda Sumut terkait izin yang dikeluarkan.
“Semua bukti atau dokumen yang ada, sudah kami serahkan. Sebab yang dihitung adalah 3.000, yang kami ambil hanya 1.300. Sisanya kerjasama antara CV. Merek Jaya Abadi dengan BPBD Karo,” ungkapnya lagi.
Untuk itu, dalam perkara ini, ia meminta agar semua pihak yang terlibat wajib diperiksa. Karena, menurutnya, kayu yang keluar dari hutan tentunya memiliki izin melalui akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH).
“Buktinya, kerjasama BPBD Karo dengan Peri Munthe tidak memiliki izin. Kalaulah memang kerugian negara, kenapa mereka tidak dijadikan tersangka. Kemana kayu yang 1.500 itu? Jangan masyarakat kecil dijadikan tumbal. Kalau lokasi atau objek itu bermasalah, izin kami nggak mungkin keluar. Berarti kami yang dikorbankan,” kecamnya. (GREAT)
