![]()
DATARILIS.com
Warga Kab. Asahan menolak aktivitas PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) Ilegal di wilayah mereka, hal ini ditandai dengan adanya spanduk di seputaran desa yang kerap dijadikan segai pintu akses keluar masuknya aktivitas tersebut Minggu ( 15 Juni 2025 ).
Adapun spanduk penolakan tersebut terpasang di beberapa desa, antara lain :
– Desa Silo Baru
– Desa Pematang Sei Baru
– Desa Sei Apung Induk
– Desa Asahan Mati
– Desa Bagan Asahan Baru
– Desa Bagan Asahan Induk
– Desa Bagan Asahan
– Desa Sei Nangka
– Desa Sei Pasir
– Desa Sei Serindan
Masyarakat menganggap aktivitas tersebut aktivitas yang dapat membahayakan nyawa, sekaligus dapat mencoreng nama baik wilayah asal dari mana mereka , karna aktivitas ini merupakan aktivitas yang sangat bertentangan dengan hukum di Indonesia.
Salah satu masyarakat Desa Silo Laut menyampaikan bahwa aktivitas tersebut d ditentang oleh Pemerintah. Terlepas dari adanya aktivitas ilegal tersebut.
“Aktivitas ilegal ini juga dapat membahayakan keselematan jiwa para calon korban yang akan berangkat, karena akomodasi yang digunakan jauh sekali dari kata layak, dan sama sekali tidak memikirkan faktor keselamatan jiwa para calon pekerja,” Ucap Berlin warga Asahan.
Warga tersebut juga mengatakan apabila hendak menjadi PMI (PEKERJA MIGRAN INDONESIA) hendaklah yang sesuai prosedur dan mengikut aturan yang berlaku, sebab kegiatan tersebut dilindungi oleh negara yang artinya tidak beresiko untuk keselamatan jiwa para calon pekerja. ( Red )
