Medan datarilis.com // Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara mengumumkan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 kepada Pemerintah Daerah tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota Selasa tanggal 23/01/2024 pukul 10.00 WIB bertempat di kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Jl. Asrama No 18 Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh 27 Kepala Daerah Pemerintahan Kabupaten/Kota, penyerahan Penilaian Pelayanan Publik kepada para Kepala Daerah Kabupaten/Kota dipimpin langsung oleh Dadan Suparjo Suharmawijaya selaku pimpinan Ombudsman RI didampingi oleh James Marihot Panggabean selaku Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, disaksikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara Arief Sudarto Trinugroho.
Berdasarkan hasil penilaian pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI terhadap 33 Pemerintahan Kabupaten/Kota, terdapat 27 Pemerintahan Kabupaten/Kota mendapatkan nilai pada zona hijau dengan kualitas layanan publik tertinggi dan tinggi, sedangkan 6 Kabupaten/Kota lainnya mendapat kan kualitas pelayanan publik sedang dengan nilai pada zona Kuning.
Adapun 6 pemerintahan Kabupaten/Kota zona Kuning adalah Pemerintahan Kabupaten Tapanuli Tengah, Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu, Pemerintahan Kabupaten Nias Barat, Pemerintahan Kota Sibolga, Pemerintahan Kota Tebing Tinggi dan Pemerintahan Kota Medan.
Pimpinan Ombudsman RI Dadan S. Suharmawijaya menyampaikan bahwa penyelenggaraan penilaian pelayanan publik yang dilakukan terhadap Kementerian, Lembaga Pemerintah, Pemerintah daerah adalah salah satu target yang harus dicapai dalam RPJM dimana salah satu capaiannya agar Kementerian, Lembaga Pemerintah, Pemerintah daerah tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota berada pada kualitas pelayanan publik tertinggi dan tinggi atau pada zona hijau, oleh karena itu pemerintahan daerah dipacu untuk terus berinovasi dalam menyelenggarkan pelayanan publik di saat keterbukaan akses layanan teknologi informasi yang semakin cepat, ujar Dadan.
Pada kesempatan yang sama Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Utara menyampaikan bahwa penyerahan piagam penghargaan Penilaian pelayanan Publik tidak hanya untuk pajangan di kantor namun untuk dijadikan semangat yang harus terus berkelanjutan yang dilakukan Pimpinan Pemerintah Daerah sampai pelaksanaan dalam menyelenggarkan pelayanan publik yang berkualitas.
Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara telah menyusun program kerja untuk melakukan pendampingan dengan mengundang ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara Pemerintah Daerah yang masih berada di Zona Kuning/Kualitas pelayanan publik agar segera adanya perbaikan layanan.
Hal ini sangat perlu dilakukan karena ada hak masyarakat selaku pengguna layanan Publik yang menggunakan dan merasakan langsung layanan tersebut. ujar James
Demikian halnya juga yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara mendorong komitmen para Kepala Daerah untuk menyelenggarkan pelayanan publik yang berkualitas, mudah terjangkau dan terukur kepada Masyarakat, Pelayanan publik yang berkualitas merupakan kebutuhan mendasar dan hak setiap warga negara. (BES)