MEDAN, – datarilis.com | Usai menyerahkan opini penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Pj Gubernur Sumatera Utara kemarin 22/01/24 di lantai 10 Kantor Gubernur Sumatera Utara Jl. Diponegoro No 30 Medan, berikut hari ini Selasa 23/01/24 pukul 1p.00 Wib di jl. Asrama Medan Helvetia Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan opini penilaian kepatuhan penyelenggaran pelayaan publik kepada 33 Kabupaten/Kota Se-Sumut tahun 2023.
Opini hasil pengawasan ini diserahkan langsung anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya dan Pjs Kepala Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean.
Dalam opini kepatuhan pelayanan publik ini dirincinkan sebanyak 6 Kabupaten/Kota mendapat opini penilaian, Kualitas Sedang, yakni Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kota Sibolga, Tapanuli Tengah, Nias Barat, Labuhanbatu.
15 daerah mendapat opini Kualitas Tinggi dan 12 daerah mendapat Kualitas Tertinggi.
Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan, dalam opini penilaian ini ada empat indikator yang menjadi acuan Ombudsman dalam menentukan penilaian.
“Tolak ukurnya kita ada empat indikator, ada input, proses, output sama pengelolaan pengaduan. Input itu termasuk didalamnya, misalkan ada kompetensi SDM, jadi kompetensi SDM atau penyelenggaran pelayanan publik ini mumpuni gak dengan tugasnya masing-masing, itu salah satu nilai, apakah mereka menguasai tentang prosedur layanan,” kata Dadan.
Kemudian, kata Dadan, dari sisi proses, Ombudsman menilai tentang prosedural layana publik. Lalu kemudian dari sisi input proses output, apakah hasil layanan itu sudah tercapai atau tidak.
“Jadi para pengambil kebijakannya kita nilai, kemudian pelaksana pelanayan publiknya kita nilai juga itu dari sisi input
Kemudian dari sisi proses, disana kita menilai tentang prosedur layanan dilaksanakan atau gak. Kemudian dari sisi input proses output nya, sudah tercapai atau tidak, itu dikembalikan ke indikator kinerjanya satker itu sendiri,” sebutnya.
Lebih lanjut, Dadan menjelaskan, dari sisi pengelolan pengaduannya, Ombudsman sebegai lembaga pengawasan mengutamakan tentang berjalan atau tidaknya pengawasan yang dilakukan.
“Pengaduannya bagaimana, jalan gak, termasuk aduan-aduan yang masuk di Ombudsman. Kemudian itu dikoreksi, diserahkan ke Pemda, jadi kita bukan banyak atau sedikitnya pengaduan, tapi pengaduan yang masuk itu diselesaikan dituntasakan atau tidak,” ungkapnya.
“Termasuk kepatuhan menjalankan prodak Ombudsman, karena Ombudsman ada tindakan korektif ada rekomendasi sejauh mana dilaksanakan, itu diantaranya penilian, kita objektif penilaiannya,” pungkasnya.(BES
MEDAN, – Usai menyerahkan opini penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Pj Gubernur Sumatera Utara kemarin 22/01/24 di lantai 10 Kantor Gubernur Sumatera Utara Jl. Diponegoro No 30 Medan, berikut hari ini Selasa 23/01/24 pukul 1p.00 Wib di jl. Asrama Medan Helvetia Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menyerahkan opini penilaian kepatuhan penyelenggaran pelayaan publik kepada 33 Kabupaten/Kota Se-Sumut tahun 2023.
Opini hasil pengawasan ini diserahkan langsung anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya dan Pjs Kepala Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean.
Dalam opini kepatuhan pelayanan publik ini dirincinkan sebanyak 6 Kabupaten/Kota mendapat opini penilaian, Kualitas Sedang, yakni Kota Medan, Kota Tebing Tinggi, Kota Sibolga, Tapanuli Tengah, Nias Barat, Labuhanbatu.
15 daerah mendapat opini Kualitas Tinggi dan 12 daerah mendapat Kualitas Tertinggi.
Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan, dalam opini penilaian ini ada empat indikator yang menjadi acuan Ombudsman dalam menentukan penilaian.
“Tolak ukurnya kita ada empat indikator, ada input, proses, output sama pengelolaan pengaduan. Input itu termasuk didalamnya, misalkan ada kompetensi SDM, jadi kompetensi SDM atau penyelenggaran pelayanan publik ini mumpuni gak dengan tugasnya masing-masing, itu salah satu nilai, apakah mereka menguasai tentang prosedur layanan,” kata Dadan.
Kemudian, kata Dadan, dari sisi proses, Ombudsman menilai tentang prosedural layana publik. Lalu kemudian dari sisi input proses output, apakah hasil layanan itu sudah tercapai atau tidak.
“Jadi para pengambil kebijakannya kita nilai, kemudian pelaksana pelanayan publiknya kita nilai juga itu dari sisi input
Kemudian dari sisi proses, disana kita menilai tentang prosedur layanan dilaksanakan atau gak. Kemudian dari sisi input proses output nya, sudah tercapai atau tidak, itu dikembalikan ke indikator kinerjanya satker itu sendiri,” sebutnya.
Lebih lanjut, Dadan menjelaskan, dari sisi pengelolan pengaduannya, Ombudsman sebegai lembaga pengawasan mengutamakan tentang berjalan atau tidaknya pengawasan yang dilakukan.
“Pengaduannya bagaimana, jalan gak, termasuk aduan-aduan yang masuk di Ombudsman. Kemudian itu dikoreksi, diserahkan ke Pemda, jadi kita bukan banyak atau sedikitnya pengaduan, tapi pengaduan yang masuk itu diselesaikan dituntasakan atau tidak,” ungkapnya.
“Termasuk kepatuhan menjalankan prodak Ombudsman, karena Ombudsman ada tindakan korektif ada rekomendasi sejauh mana dilaksanakan, itu diantaranya penilian, kita objektif penilaiannya,” pungkasnya.(BES)