![]()
MEDAN – arena judi online (judol) modus warnet bebas beroperasi di wilayah hukum Polrestabes Medan khusunya di wilayah hukum Polsek Medan Kota.
Arena judol modus warnet tersebut berada di Jalan Mangkubumi, Kelurahan AUR, Kecamatan Medan Maimun Kota Medan. Anehnya lokasi warnet tersebut berada di pinggir Jalan Mangkubumi, tepatnya disamping Toko Panjang, hingga sampai saat ini lokasi tersebut belum dilakukan penindakan (digerebek) oleh Aparat Kepolisian dari Polsek Medan Kota maupun Polrestabes Medan.
Hal itu diungkapkan salah seorang warga setempat bermarga Iwan kepada wartawan.
“Modusnya saja itu warnet bang. Pas masuk ke dalam semua bermajn situs judi online. Dan lokasi itu belum pernah digerebek polisi dari Polrestabes Medan. Warnet itu terus buka setiap hari dan ramai pemain judolnya,” ujarnya.
“Apalagi kalau sudah tengah malam, banyak anak-anak remaja pemainnya”, sambungnya.
Iwan berharap agar warnet itu segera di gerebek Polrestabes Medan dan menangkap pengelola judi onlinenya. “Kami warga sekitar meminta kepada Bapak Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H, agar memerintahkan anggotanya untuk menggerebek dan menangkap pemilik/pengelola judi online tersebut segera. Karena, anak-anak remaja jadi terkontaminasi dengan keberadaan judol tersebut,” pintahnya.
