![]()
KARO – Pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sejumlah perusahaan di Kabupaten Karo menjadi sorotan tajam.
Kali ini, publik mempertanyakan alokasi dana sekitar Rp2 miliar yang dihimpun melalui Forum CSR dan digunakan untuk membiayai pendidikan 10 siswa.
Yang menjadi sorotan kenapa mesti dana CSR ‘dibawa lari’ ke SMA Unggul Bina Kasih Nusantara, Medan. Apakah tidak ada lagi sekolah yang layak dan pantas mendapat dana CSR tersebut?.
Sementara sekolah Bina Kasih Medan yang nota bene milik Bupati Karo, Antonius Ginting diketahui baru berdiri sekitar 3 tahunan, belum terlihat kualitas lulusan sekolah tersebut.
Dengan disalurkannya dana CSR sebesar Rp2 miliar ke Sekolah Bina Kasih Medan, dapat memicu konflik kepentingan (conflict of interest) yang besar.
Artinya kebijakan pemerintah tidak lagi objektif dan lebih menguntungkan kelompok tertentu.
Sebab, nilai program tersebut tidak kecil. Dana sekitar Rp2 miliar dialokasikan untuk membiayai pendidikan 10 siswa selama tiga tahun. Artinya, rata-rata nilai program mencapai sekitar Rp200 juta untuk setiap siswa.
Di tengah besarnya anggaran, pertanyaan utama yang kini mengemuka adalah soal dasar dan mekanisme penentuan sekolah penerima program.
Mengapa 10 siswa tersebut diarahkan ke Yayasan SMA Unggul Bina Kasih Nusantara?, Mengapa bukan sekolah swasta unggulan lainnya di Kota Medan atau di Kabupaten Karo sendiri yang telah lebih lama berdiri dan memiliki rekam jejak pendidikan yang panjang dan diketahui berprestasi.
Berdasarkan penelusuran dan investigasi sejak Selasa (11/08/2026) hingga Sabtu (16/08/2026) dari sejumlah narasumber yang tidak bersedia dipublikasikan identitasnya menyebutkan, dengan besarnya dana CSR ditengah terbatasnya kemampuan APBD Karo, pertanyaan yang mengemuka adalah soal dasar dan mekanisme penentuan sekolah penerima program.
– Belum Miliki Perda CSR Layak Dinterplasi DPRD Karo
Sementara Pemkab Karo belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang wajib menjadi payung hukum atau acuan pengelolaan dana CSR. Sebab, dana yang dipersoalkan bukan berasal dari anggaran pribadi, melainkan dana CSR sejumlah perusahaan yang diperuntukkan bagi sektor pendidikan, kesehatan, sosial di Kabupaten Karo.
Lebih lanjut sumber tersebut menjelaskan, kalau fungsi pengawasan dari legislatif atau DPRD Karo berjalan maksimal sesuai tupoksi anggota DPRD, pengelolaan dana CSR tanpa payung hukum atau Perda Karo, layak di interplasi DPRD Karo termasuk sejumlah persoalan dan kebijakan lainnya yang berujung kontroversial dan sempat viral seperti kasus pengutipan masuk kawasan pemandian air panas alam Raja Berneh – Doulu.
Sebelum pungli dihentikan, disebut sebut setoran dari pungli juga diatur oleh oknum tim sukses bupati. Harusnya aparat kepolisian atau Kejaksaan Negeri Karo menginvestigasi aliran dana haram tersebut. Bahkan Kapolda atau Kejatisu harusnya intervensi bawahannya untuk menegakkan hukum atau mengusutnya dengan UU Tipikor bukan malah mendiamkannya.
Secara hukum tata negara, kebijakan bupati yang viral dan kontroversial layak diuji dengan hak interpelasi DPRD jika kebijakan tersebut dinilai penting, strategis, serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, atau diduga tidak sejalan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku
Hak interpelasi adalah hak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk meminta keterangan kepada kepala daerah (gubernur, bupati, atau walikota) mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat.
(GREAT)
