Pengusaha Biliard 34 dan Dirut Forum Komunikasi Wartawan Indonesia Akan Layangkan Surat Klarifikasi & Somasi, Soal Berita di Media Online Tanpa Adanya Konfirmasi Terlebih Dahulu Ke Pengusaha Yang Telah di Fitnah
TEKS FOTO : MOH. HENDRIK PARIS HUTAPEA, SH.
Tangerang | Sebelumnya Ahmad Sudita mengatakan adanya aktifitas billiard yang ada di perkampungan jalan wanakerta rt 06/04 kecamatan sindang jaya kabupaten Tangerang, bangunan 3 lantai berdiri kokoh bertuliskan Billiard 34 kepada salah satu media online di tangetang, dengan mengatakan adanya aktifitas olahraga bertameng billiard itu hanya sarana namun didalam nya pasti dibarengi dengan perjudian dan minuman keras belum lagi cewek cewek penghibur pasti ada dilokasi tersebut.”Ucap ketua DPW Tamperak provinsi Banten kepada media online tersebut.
Selaku Keluarga Pengusaha Biliard tersebut, Moh. Hendrik Paris Hutapea, SH bersama Pemilik Usaha Biliard Jodi Panggabean tak lain masi bersetatus keluarga pengusaha Secepatnya akan Layangkan Surat Klarifikasi & Somasi yang ditujukan pada redaksi PT. WMA INFO MEDIA dengan Nomor-AHU-0046000.AH.01.01.Tahun 2018 kepada dewan pers. Sebab berita tersebut hanya memuat cerita sepihak saja tanpa ada konfirmasi kepada pengusaha biliard
Untuk diketahui oknum Wartawan tersebut mendapat informasi hanya sepihak saja dari salah satu LSM di Banten.