MEDAN | Kinerja Tim gabungan dari DITRESKRIMUM POLDA SUMUT/SAT RESKRIM POLRESTABES MEDAN DAN UNIT RESKRIM POLSEK SUNGGAL Berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang wanita yang mayatnya ditemukan di dalam parit perkebunan sawit di Jalan Pembangunan, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang , Provinsi Sumatera Utara ( Sumut) tepatnya di selokan perkebunan PTPN 2 Sei Semayang patut diacungi jempol.
Pasalnya, tidak butuh waktu lama, petugas kepolisian inipun berhasil mengetahui identitas korbannya. Bahkan pelaku pembunuhan keji itupun juga turut diamankan.
Di mana pelaku yang telah menghabisi nyawa Misbah Abdolia Nasution (26) warga Jalan Letda Sujono Gang Ambon, Kota Medan, Provinsi Sumut itu adalah HI (37) warga Jalan Kawat 7 Gang Mardi, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan yang ternyata adalah suami dari korban sendiri.
“Pelaku HI ini sudah merencanakan pembunuhan kepada istrinya dengan cara mencekik leher, membekap, mengikat tangan dengan tali plastik dan membuang korban di selokan perkebunan PTPN 2 Sei Semayang, ” ucap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Teddy John Sahala Marbun SH MHum di Mapolrestabes Medan, Senin (15/01/2024).
Dipaparkan Kapolrestabes Medan, kasus pembunuhan ini terjadi, Jumat (12/01/ 2024) dikarenakan korban telah membuat pelaku kesal dan marah. Disebabkan awalnya karena korban membawa anak pelaku dan korban ke rumah orangtuanya tanpa adanya pamit kepada pelaku.
Dan korban meminta pelaku untuk merayakan pesta pernikahan karena korban tidak terima acara pernikahan pelaku dan korban dilaksanakan tersebut. Sehingga pelaku pun merencanakan untuk membunuh korban.
“Dengan cara membujuk korban untuk bertemu di luar. Kemudian, Jumat (12/01/2024) sekira pukul 09.00 WIB, pelaku mendatangi rumah orangtua korban untuk maksud mengajak korban untuk keluar dari rumah dengan alasan pelaku tidak lagi memiliki uang dan pelaku menyuruh untuk mencari pinjaman uangnya nanti digunakan untuk kebutuhan sehari – hari dan perlengkapan anak (bayi), “terang Kapolrestabes Medan.
Singkat cerita pelaku dan korban bertemu dan membawa korban menuju ke Hotel Borobudur di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan. Sesampainya di hotel tersebut mereka pun sempat melakukan hubungan ‘mesra’.
Setelah itu pelaku dan korban istirahat sejenak. Kemudian korban menimpa badan pelaku dan bercanda dengan pelaku. Di saat itulah timbul niat pelaku untuk membunuh korban kemudian pelaku menggulingkan korban ke sebelah dan pelaku langsung mencekik korban dan membekap korban hingga dari mulut korban keluar darah.
Selanjutnya korban dibuang ke selokan perkebunan PTPN 2 Sei Semayang. “Pelaku yang ditangkap itu adalah suami dari korban yang dibunuh di dalam Hotel Borobudur Medan dan mayat korban dibuang di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, ” jelas Kombes Teddy Marbun.
Dari tersangka itu, petugas menyita barang bukti yakni satu potong sarung bantal warna merah muda, satu potong handuk warna biru yang ada bercak darah, potongan tali plastik warna hitam, satu buah bantal tidur, satu buah ponsel android, satu unit mobil Agya BK 1094 OJ, satu potong kemeja lengan pendek, sepotong celana panjang warna hijau, satu pakaian dalam korban, satu buah tas sandang milik pelaku.
“Tersangka melanggar Pasal 340 KUHPidana Subs Pasal 338 KUHPidana Subs KUHPidana, ” tandas Kombes Teddy Marbun.