MEDAN || DATARILIS.com
Berdasarkan Penelusuran Awak Media telah Di dapat Informasi Dari Masyarakat jl.perjuangan gg.damai desa Sukaraya kec. Kutalinbaru kabupaten Deli Serdang , informasi dari warga Setempat Bahwa Gudang Yg berada di jln perjuangan sukaraya GG damai selama ini Berkedok mebel dan Pabrik Kerupuk ,Ternyata Di dalam Nya Menampung Juga Roko roko ilegal Yg di didatangkan Dari kota Lampung dan Palembang…,,
Katanya, Rokok ilegal ini tanpa Pita Cukai itu diduga sengaja di datngkan dari kota Lampung dan Palembang tanpa Mengunakan Pita Cukai setelah Sampai di Gudang barulah di sulap ,dan untuk Meraup keuntungan yang lebih besar dan tinggi, rokok ilegal tanpa Pita Cukai dan pita cukai Palsu atau pita cukai salah peruntukan nya siap sudah di pasrkan oleh BOB di wilayah kota Medan Bahakan di kabupaten kota propinsi Sumatra Utara.
“adapun beberapa merk Rokok yg di palsukan pita cukai yang dipalsukan yaitu merk” LVL,Van ,Rastel,cartel, link,Teraza,titan,Power bold,o Gold,Sp 86, Ya Pro mild,Nk evolution” ujarnya
Kepada wartawan, ia menyebutkan bahwa aktifitas dugaan kejahatan yang di lakukan oleh BOB sudah cukup lama, bahkan untuk memuluskan usahanya BOB kerap di bekingi oleh oknum. Dilokasi untuk mengatur seluruh karyawan di gudang tersebut.
Kalau mau liat- liat ke Gudang itu, meski permisi sama penjaga tidak diperboleh masuk tanpa ijin BOB Sebagai pemilik gudang, karna mereka takut kegiatan pemalsuan Mereka diketahui warga dan Parah nya lagi Di setiap sudut Di pasang Kamera pemantau CCTV ” ujarnya.
Dalam mengedarkan rokok ilegal pelaku menggunakan jasa ekspedisi, mobil pribadi dan ada juga menitipkan barang (rokok ilegal) melalui sales resmi dan sales rokok ilegal yang sengaja keliling menggunakan sepeda motor mendatangi setiap warung atau toko.
Berdasarkan penelusuran awak media, ditemukan berbagai modus para pelaku bisnis dalam memasarkan rokok ilegal tersebut.
Keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber pedagang ritel atau kios pengecer, dengan mudah mereka mendapatkan rokok ilegal untuk diperdagangkan secara bebas.
Buktinya, di lapangan tidak sulit menemukan penampakan rokok ilegal. Rokok ilegal yang terlihat ‘menggurita’ di pasaran, selain rokok tanpa dilekati pita cukai juga rokok ilegal yang dilekati pita cukai.
Sementara, Seketaris Jenderal Garda Pengawasan Perlindungan Konsumen di Sumatera Utara, Rahmad meminta agar Pihak Mabes polri turun ke lokasi yang kerap dijadikan tempat Pemalsuan pita Rokok.
Jika terbukti pemilik yang disebut-sebut bernama BOB tidak memiliki izin dan menguasai barang dagangan tanpa SNI, maka kami meminta agar di tangkap.
“jika memang Polda Sumatera Utara sudah mulai bungkam, kami dari Garda Pengawasan Perlindungan Konsumen meminta agar kasus ini diambil alih oleh Bareskrim Polri. Sebab apa yang di lakukan oleh pemilik jika ini benar sangat merugikan negara, khusunya konsumen. Maka terhadap usaha ini harus di sidak dulu oleh Polri” jelas Rahmad.
Rahmad menuturkan dengan adanya perdagangan usaha diduga ilegal ini, pelaku tersebut dapat dipidana.
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
( Bersambung )