
MEDAN√√√FKWI TV.com
Usai laporan Fatisokhi Hulu atas kasus dugaan perzinahan Wakil Ketua DPRD Nias Utara Noferman Zega dengan istrinya Denime Hulu dilimpahkan ke Polrestabes Medan, akhirnya laporan perkara tersebut dicabut.
Hal itu terungkap saat awak media ini mendapatkan informasi akan dilakukan nya Restorative Justice atas kasus dugaan pemerasan terhadap Wakil Ketua DPRD Nias Utara Noferman Zega yang dilakukan oleh komplotan JS, IG, SG, BJT, AD dan DH, Jum’at (20/10/2023) malam.
Terlihat, kedua belah pihak telah melakukan perdamaian dan sepakat untuk tidak melanjutkan perkara tindak pidana tersebut.
“Ya, para terduga pelaku pemerasan melalui kuasa hukumnya berkomunikasi dua arah terhadap kami sebagai pelapor dan sepakat untuk melakukan Restorative Justice dengan catatan pihak terduga pelaku ini memenuhi beberapa poin penting yang menjadi tuntutan klien kami,” ungkap Jerynike Amati Panjaitan SH kepada wartawan.
Dirinya menjelaskan bahwa para terduga pelaku dengan sadar mengakui semua perbuatannya dan meminta maaf terhadap klien nya dengan disaksikan oleh beberapa pihak.
“Jadi, seluruh terduga pelaku mengakui perbuatan yang telah mereka lakukan terhadap klien kami dan meminta maaf dengan disaksikan oleh kuasa hukum dari terduga pelaku, keluarga masing-masing dan juga pihak kepolisian dalam hal ini penyidik,” bebernya.
Disamping itu, para terduga pelaku juga terlihat melakukan klarifikasi dan permohonan maaf yang di dokumentasikan yang kemudian nantinya akan ditayangkan melalui pemberitaan melalui media massa, elektronik maupun media sosial.
“Para terduga pelaku juga telah melakukan klarifikasi serta permohonan maaf di dokumentasikan yang kemudian nantinya akan di publikasikan melalui media massa, elektronik maupun media sosial agar seluruh masyarakat juga tahu kejadian yang sebenarnya,” pungkasnya.
Namun, hingga berita ini ditayangkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa masih enggan memberikan komentar terkait Restorative Justice yang dilakukan tersebut.