![]()
MEDAN – Judi online Berkedok Warnet semakin merajalela, lantas bagaimana tanggapan APH terkait dengan hal Pemberantasan 303 judi online ??.
Awak Media mendapat aduan dari warga sekitar Jl. Titi Rantai Kecamatan Medan Baru, dimana warga sudah sangat resah dengan adanya praktik perjudian online berkedok warnet yang sudah bertahun-tahun telah beroperasi apalagi jika tidak tersentuh oleh APH.
Seperti yang diketahui dari seorang warga berinisial ‘BS’ sekitar Titi Rantai Padang Bulan dikatakannya, ” warnet ini ada judi onlinenya, sering pemuda dan bapak-bapak main judi online”, ungkap pemuda berkepala plontos.
Judi Online beralamat di JL. Djamin Ginting, Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Untuk itu diharapkan warga agar Aparat Penegak Hukum (APH) Wilkum Polsek Medan Baru dapat segera melakukan tindakan tegas terhadap pemilik warnet tersebut beserta para pemain yang datang ke tempat itu hingga meresahkan warga sekitar.
