Ket Foto : Kedua tersangka saat diboyong ke Mapolsek Sunggal
Redaksi Medan
Datarilis.com || Dua pria warga Helvetia di tinju Massa usai merampok Handphone milik Siti Nurazilah (21) warga Eka Warni Medan johor, Bertempat kejadian di seputaran Jalan Dr Mansur, Kelurahan Tanjung Rejo, Medan Sunggal.
Dari Kedua pria tersebut, Masing masing diketahui bernama Indra Suheri (26) dan Zulkifli (28)–warga Jalan Budi Luhur dan Jalan Amal Luhur, Medan Helvetia. Keberadaan Kedua Pelaku saat ini di tahanan Polsek Medan Sunggal.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP M Syarif Ginting dalam keterangannya menjelaskan, “Saat korban melintas dari Jalan Dr Mansur menuju Jalan Setiabudi dengan mengendarai Sepeda. Tepat, di depan hotel Grand Hyatt, korban dipepet kedua pelaku dari samping kanan korban dan salah satu pelaku langsung mengambil HP korban usai mengancam, ” jelas Syarif, Senin (1/6/2020).
Tambah Syarif, “ Korban teriak rampok, sehingga kedua pelaku ketangkap oleh warga sekitar, dan menghajar kedua pelaku hingga bonyok. Dan keduanya dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara 9 tahun,” Pungkas Arif.