
Irma Suryani Minta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Diganti Dengan Jaminan Pesangon (JP)
DATArilis | JAKARTA – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Tenaga Kerja,Ida Fauziah, Anggota DPR-RI Komisi IX, Irma suryani Caniago meminta kepada Menaker untuk mengganti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi Jaminan Pesangon (JP), Senin (24/01/2022).
Hal ini dikatakannya bahwa JKP menggantikan Cluster Ketenagakerjaan yang dihapus seperti, pekerjaan alih daya yang terkait dengan proses produksi, perlindungan terhadap upah, kepastian kerja.
“Awalnya dengan adanya JKP kita berharap temen-temen yang ter PHK bisa terlindungi, namun hingga saat ini masih banyak Perusahaan yang belum membayarkan pesangon sebagaimana mestinya kepada karyawan yang di PHK”, ujar Irma.
Sementara sudah diwajibkan ke semua perusahaan untuk membukukan cadangan keuangan, atas pembayaran pesangon atau jaminan pemutusan kerja.
Tetapi pelaksanaannya oleh perusahaan-perusahaan tidak sebagaimana yang kita harapkan.
Irma sempat minta penjelaskan dari Menteri Tenaga Kerja terkait Pelaksanaan JKP oleh Pemerintah,”Sejauh mana JKP sudah dilaksanakan oleh Pemerintah”, tutupnya.